Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses mempunyai tugas menyelenggarakan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses.
Koreksi Anda
