Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
