Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesej ahteraan menyelenggarakan fun gsi : a. penyiapan pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan; b. pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan; d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan ; e. pemantauan e. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda