Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesej ahteraan menyelenggarakan fun gsi :
a. penyiapan pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;
b. pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan ;
e. pemantauan
e. pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
