Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 1 1 Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan mempunyai tugas menyelenggarakan pen)rusunan rencana induk dan program, dan penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di bidang percepatan fasilitasi dan perlindungan kesejahteraan.
Koreksi Anda
