Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan.
(21 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. membantu Kepala dalam pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu; dan
b. membantu
b. membantu Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan lintas unit organisasi di lingkungan Badan.
Koreksi Anda
