Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Badan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan; dan
d. Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses.
Koreksi Anda
