Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan; dan d. Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses.
Koreksi Anda