Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan ; b. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga; d. pengawasan . d. pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga; e. pemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan; f. pelaksanaan administrasi Badan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda