Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan ;
b. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
d. pengawasan .
d. pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
e. pemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
