Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil Kepala sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (21 Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala. (3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda