Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 163 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024 tentang BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Badan.
(2) Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Badan dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
