Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 163 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda