Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang per-ubahan dan dinamika sosial. (2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang teknologi kesejahteraan sosial. (3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas sosial.
Koreksi Anda