Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberd ay aar, sosial ;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial;
e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
