Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial; c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberd ay aar, sosial ; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan sosial; e. pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda