Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial;
e. pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
