Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
