Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
