Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 162 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan jaminan sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan jaminan sosial; e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda