Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
Pasal 2 1 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;
b. penyiapan fasilitasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi;
c. pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Bagian
Koreksi Anda
