Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif. (21 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
Koreksi Anda