Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap sinkronisasi kebijakan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
b. penyiapan fasilitasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi;
c. pemantauan dan evaluasi sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Paragraf
Koreksi Anda
