Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(2) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
Koreksi Anda
