Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; b. penyiapan fasilitasi pen5rusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; c. pemantauan dan evaluasi pen5rusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Koreksi Anda