Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Eksekutif terdiri atas:
a. Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi;
b. Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi;
c. Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi; dan
d. Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi Program Prioritas Ekonomi.
Koreksi Anda
