Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Eksekutif terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi. (21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tenaga Ahli Utama; b. Tenaga Ahli Madya; c. Tenaga Ahli Muda; dan d. Tenaga Terampil.
Koreksi Anda