Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Eksekutif terdiri atas sejumlah Tenaga Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Ahli Utama;
b. Tenaga Ahli Madya;
c. Tenaga Ahli Muda; dan
d. Tenaga Terampil.
Koreksi Anda
