Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Koreksi Anda
