Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi: a. perLrmusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; b. perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN; c. perLlmusan. . .
Koreksi Anda