Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a. perLrmusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi;
b. perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN;
c. perLlmusan. . .
Koreksi Anda
