Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif.
(21 Sekretariat Eksekutif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(3) Sekretariat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.
(41 Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merangkap sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
