Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
(21 Susunan keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
