Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 160 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 160 Tahun 2024 tentang DEWAN EKONOMI NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN;
b. pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada PRESIDEN;
c. pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN;
d. pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada PRESIDEN;
dan
e. pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional.
Koreksi Anda
