Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(l) Dalam rangka penyelenggaraan ISPO, dikembangkan sistem informasi yang menerapkan sistem berbagi data dan terhubung secara elektronik.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite ISPO.
Koreksi Anda
