Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Biaya proses Sertilikasi ISPO dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan Sertifikasi ISPO. l2l Dalam hal Sertifikasi ISPO diajukan oleh Pelaku Usaha Pekebun, biaya proses Sertilikasi ISPO bersumber dari: a. dana yang dihimpun oleh badan yang melakukan pengelolaan dana perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan dana perkebunan; b. anggaran pendapatan dan belanja negara; c. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya proses Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan paling sedikit untuk: a. tanda daftar usaha perkebunan; b. pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan; c. Pelatihan Sistem Kendali Internal (Intemal Control SystemlICS); d. pendampingan; e. sertifikasi; dan/atau f. penilikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusEln pemerintahan di bidang perkebunan. Bagian . . . -t2- Bagran Keenam Sistem Informasi
Koreksi Anda