Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak melakukan penilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenacm sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional. Bagran Kelima Pembiayaan
Koreksi Anda