Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/ atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah tersertilikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
l2l Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan diatur oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15. . .
Koreksi Anda
