Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pelaku Usaha mengajukan Sertifikasi ISPO ulang.
Koreksi Anda
