Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan kepada Komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN mengenai: a. sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan b. Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO. l2l Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/ atau c. pencabutan sertifikat akreditasi sebagai lembaga Sertilikasi ISPO. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional. Pasal 12. . . (1) (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Sertifikasi ISPO diatur oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian; atau c. menteri y€uxg menyelenggarakan urusan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda