Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO. (21 Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifrkasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan perbaikan. (3) Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO. (4) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan Sertifi kasi ISPO dibatalkan.
Koreksi Anda