Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(l) Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan.Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal lO. . .
Koreksi Anda
