Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (21 Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertilikasi ISPO. (3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan penolakan permohonan kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan.
Koreksi Anda