Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan Sertilikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO. (21 Permohonan Sertilikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen: a. tanda daftar usaha perkebunan; dan/ atau b. bukti hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan Iisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah. (3) Permohonan . . . lIiI*TfaI{Il K INDONESIA (3) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen: a. penzinan berusaha perkebunan; b. bukti hak atas tanah; dan c. persetujuan lingkungan. (4) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Perusahaan Industri Hilir dan/atau Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen: a. perizinan berusaha di bidang industri hilir dan/ atau izin usaha bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas; dan b. sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Koreksi Anda