Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang SISTEM SERTIFIKASI KELAPA SAWIT BERKELANJUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan Sertilikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO.
(21 Permohonan Sertilikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
a. tanda daftar usaha perkebunan; dan/ atau
b. bukti hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan Iisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah.
(3) Permohonan . . .
lIiI*TfaI{Il K INDONESIA
(3) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen:
a. penzinan berusaha perkebunan;
b. bukti hak atas tanah; dan
c. persetujuan lingkungan.
(4) Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Perusahaan Industri Hilir dan/atau Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen:
a. perizinan berusaha di bidang industri hilir dan/ atau izin usaha bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas;
dan
b. sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Koreksi Anda
