Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN AGEN INTELIJEN
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan.
Koreksi Anda
