Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
