Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Kelautan INDONESIA dapat ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan kepentingan nasional serta perkembangan dinamika internasional.
(2) Peninjauan kembali Kebijakan Kelautan INDONESIA dilakukan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Kebijakan Kelautan INDONESIA.
Koreksi Anda
