Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Kelautan INDONESIA yang terintegrasi kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda