Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Teks Saat Ini
Kebijakan Kelautan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan
b. acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.
Koreksi Anda
