Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 16 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan untuk periode 5 (lima) tahun.
(2) Untuk pertama kali Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA ditetapkan untuk periode tahun 2016-2019 dengan Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
(4) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan INDONESIA Tahun 2016- 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
