Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Acara penyelenggaraan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota paling sedikit dihadiri oleh: a. pejabat yang melantik; b. pejabat yang dilantik; c. rohaniwan; d. pembaca naskah Keputusan dan/atau Keputusan Menteri;
Koreksi Anda