Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata tempat berdiri pada saat pengucapan sumpah/janji jabatan sebagai berikut: a. pejabat yang melantik berdiri menghadap gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dilantik; dan b. rohaniwan berdiri di belakang atau sebelah kanan atau sebelah kiri gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang akan dilantik.
Koreksi Anda