Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
Susunan acara untuk pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat ditambahkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an atau seremoni agama tertentu atau nilai
kearifan lokal yang dianut dan/atau diyakini oleh bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota yang dilantik.
Koreksi Anda
