Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
