Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan kegiatan pelantikan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan kegiatan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan dapat didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
