Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sebelum memangku jabatannya dilantik oleh pejabat yang melantik dengan mengucapkan sumpah/janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai agama yang dianut diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
a. bagi penganut agama Islam “Demi Allah, saya bersumpah”;
b. bagi penganut agama Kristen/Katholik “Saya berjanji” dan diakhiri “Semoga Tuhan Menolong Saya”;
c. bagi penganut agama Hindu “Om Atah Paramawisesa”;
d. bagi penganut agama Budha “Demi Sang Hyang Adi Budha saya berjanji”.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.”
Koreksi Anda
