Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 16 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELANTIKAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Menteri atas nama PRESIDEN melantik Penjabat Gubernur.
(2) Pelantikan Penjabat Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara dan/atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
(3) Gubernur atas nama PRESIDEN melantik Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
(4) Pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan dan/atau di ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Untuk pertama kali, pelantikan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota di daerah baru dan/atau daerah persiapan dilakukan oleh Menteri atas nama PRESIDEN.
Koreksi Anda
